PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan menyampaikan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik sudah diaplikasikan di Kantor Pertanahan Palangka Raya.

Ia memastikan mengimplementasikan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik diseluruh lini Pelayanan Pertanahannya akan disusul oleh 13 Kantor Pertanahan lainnya sejak Selasa, 27 Agustus 2024.

"Hal ini mengindikasikan bahwa sistem penerbitan sertifikat elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah sudah berjalan dengan baik," ungkapnya saat launching, Selasa, 27 Agustus 2024.

Dia menambahkan sertifikat elektronik berwujud dokumen elektronik, yang mana data fisik dan yuridisnya berupa blok data dan telah tersimpan dalam sistem berupa Buku Tanah Elektronik, berbeda dengan sertifikat analog yang berbentuk buku.

"Sertifikat elektronik diharapkan semakin menghadirkan efisiensi layanan dan keamanan data kepada pemilik sertifikat,” tuturnya.

--page

Data tersebut bisa aman karena telah tervalidasi dan telah terinputnya seluruh data pertanahan ke dalam database, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan rusak, hancur, atau hilangnya sertipikat. (HERMAWAN DP/R)