**Borneonews - Nusa Tenggara Barat**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan bahwa pembentukan 56 desa/kelurahan yang sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebuah langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di tingkat paling bawah.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, menekankan pentingnya langkah ini dalam meningkatkan kinerja dan integritas hukum di wilayah tersebut. Ia berharap inisiatif ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan hukum nasional. Dengan diresmikannya desa/kelurahan sadar hukum ini, kami optimis dapat mewujudkan tujuan pembangunan hukum yang lebih baik, ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta.
Program desa/kelurahan sadar hukum ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih memahami dan sadar hukum, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Proses pembinaan hukum dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga, agar fondasi kesadaran hukum ini tumbuh dari lingkungan yang paling dekat.
Widodo menjelaskan bahwa pencapaian predikat desa/kelurahan sadar hukum bukanlah hal yang mudah. Hal ini memerlukan pemenuhan berbagai kriteria dan indikator yang cukup rumit. Ia juga menginginkan agar program ini tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga ditingkatkan, seiring dengan upaya memperbaiki perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat di NTB, menuju NTB yang lebih transparan.
Saat ini, terdapat 56 desa/kelurahan yang sudah dikategorikan sebagai sadar hukum. Lokasi tersebut tersebar di 40 kecamatan yang mencakup delapan kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Widodo mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, beserta jajaran pemerintahannya dalam usaha membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Selain upaya meningkatkan kesadaran hukum, pemerintah juga fokus pada penyediaan akses keadilan yang lebih baik, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, melalui berbagai program bantuan hukum yang ada.
Widodo menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah untuk menyokong peningkatan akses keadilan di NTB. "Dengan anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, kami berharap pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, dapat membantu dalam meningkatkan akses keadilan melalui peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa)," tuturnya.
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, menganggap momen ini sebagai peluang berharga untuk meningkatkan komitmen pada seluruh desa dan kelurahan sadar hukum, demi mendorong masyarakat serta aparat pemerintahan desa agar mematuhi hukum yang berlaku. Kami mengharapkan camat, lurah, dan kepala desa yang hadir bisa memantau dengan seksama desa-desa yang telah berstatus desa/kelurahan sadar hukum ini, tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, melaporkan bahwa dari total 1.166 desa/kelurahan di NTB, sebanyak 123 di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Kami akan terus melakukan pembinaan melalui penyuluhan hukum, monitoring, dan evaluasi yang berkelanjutan, ujarnya.
ANTARA
Pembentukan Desa Sadar Hukum Tingkatkan Akses Keadilan di NTB
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







