PALU –
**Borneonews - Palu**, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tergolong miskin. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab signifikan dalam memberikan bantuan hukum kepada kelompok masyarakat tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam suatu diskusi yang membahas strategi dan kebijakan terkait evaluasi standar bantuan hukum di Palu. Hermansyah menjelaskan bahwa saat ini, mereka sedang membina 16 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat, untuk memperluas jangkauan pemberi bantuan hukum (*PBH*) di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Dia juga mencatat bahwa pada tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima total 462 permohonan bantuan hukum untuk litigasi dan 86 permohonan untuk nonlitigasi. Dari permohonan litigasi tersebut, sebanyak 365 diterima, sedangkan 20 ditolak. Sedangkan untuk permohonan nonlitigasi, 71 diterima dan 11 ditolak. Hermansyah mengungkapkan bahwa penolakan tersebut sering disebabkan oleh kurangnya kelengkapan administrasi, termasuk surat keterangan miskin, serta jenis kasus yang diajukan merupakan kasus pidana khusus. Diskusi yang dilakukan ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses layanan bantuan hukum yang diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 4 Tahun 2021. Hermansyah berharap bahwa kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan pemanfaatan kebijakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), sehingga bisa menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan perundang-undangan di masa mendatang. Lebih lanjut, Hermansyah menekankan pentingnya memperluas informasi terkait bantuan hukum agar masyarakat lebih mengenali proses pengajuan dan pendampingan untuk mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Natanegara Kartika Purnama, menyatakan bahwa diskusi ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan pelayanan bantuan hukum yang ada dapat berjalan dengan baik dan efektif. Menurutnya, terdapat lima tahapan penting dalam penentuan kebijakan, dan proses evaluasi ini menjadi momentum esensial untuk keberlangsungan tersebut. Natanegara menekankan bahwa diskusi ini harus menjadi perhatian semua pihak guna memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. ANTARA