BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kapuas bekerja sama dengan Dinkes mengadakan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Edukasi kali ini dilakukan menyasar masyarakat yang sedang beraktivitas di Laboratorium Kesehatan Daerah di Jalan Untung Suropati dan Klinik Husada di Jalan Teratai, Kuala Kapuas.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kapuas, Teddy Purwanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga kawasan tanpa rokok.
"Kami melakukan pendampingan bersama Dinas Kesehatan Kapuas untuk melakukan sosialisasi Perda KTR," ujarnya.
Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pembagian buku panduan dan pemasangan stiker bertuliskan "Kawasan Tanpa Rokok".
Pihaknya juga memberikan arahan kepada masyarakat mengenai wilayah-wilayah yang dilarang untuk merokok.
--page
"Ke depannya, kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan, termasuk pembagian buku pedoman KTR dan stiker KTR kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR Nomor 4 Tahun 2016," pungkasnya. (DODI/R)








