JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menginformasikan bahwa rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya akan dilaksanakan setelah Peraturan Menteri (Permen) ditetapkan. Dalam pernyataan resminya, Bahlil menyampaikan bahwa setelah aturan tersebut ditetapkan, langkah pembatasan dapat segera diterapkan. Bahlil juga menegaskan bahwa pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi diperkirakan akan dimulai pada 1 Oktober 2024. Saat ini, pemerintah sedang melakukan pembahasan mengenai waktu yang ideal untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjadwalkan sosialisasi dengan baik sebelum implementasi. Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa peraturan mengenai pembelian BBM bersubsidi akan diatur melalui Permen ESDM, yang berbeda dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini dalam proses revisi. Ia mengakui bahwa rincian terkait isi dari peraturan ini belum bisa disampaikan secara spesifik karena masih dalam tahap kajian. Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan bahwa diharapkan aturan baru mengenai BBM bersubsidi dapat diselesaikan paling lambat pada 1 September 2024. Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, menjelaskan bahwa implementasi awalnya dijadwalkan pada 17 Agustus 2024, namun mengalami penundaan akibat proses finalisasi yang belum selesai. Rachmat menekankan bahwa tujuan dari peraturan baru ini bukanlah untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi secara langsung. Sebaliknya, hal ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran, sehingga hanya pihak-pihak yang membutuhkan yang dapat mengakses BBM bersubsidi tersebut. Ia mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap istilah "pembatasan," yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah memfasilitasi akses bagi yang benar-benar memerlukan bantuan. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan sistem subsidi yang lebih efisien dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. ANTARA