PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penyelundupan cula badak yang terdeteksi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap jalur serta jaringan yang terlibat dalam tindak pidana ini. Pada konferensi pers yang diadakan di Palembang, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menginformasikan bahwa penyelidikan telah dilakukan setelah penangkapan seorang tersangka berinisial ZA pada 23 Agustus 2024. Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Ratna, Palembang. ZA, yang merupakan penduduk Bukit Kecil, ditangkap karena memiliki delapan cula badak. Selain itu, pihak berwenang juga menemukan lima gading gajah serta tiga tulang ikan dugong yang diduga akan diperjualbelikan. Ridho menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi ilegal. "Kami masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan asal muasal barang-barang ilegal tersebut. Kami berupaya mencari tahu apakah ada sindikat yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini," ujar Ridho. Lebih lanjut, Ridho menambahkan bahwa dari delapan cula badak yang ditemukan, empat di antaranya diduga berasal dari dalam negeri, sementara empat lainnya diduga berasal dari luar negeri. Situasi ini memperlihatkan tingginya risiko terhadap keberlangsungan spesies badak yang sudah sangat langka dan dilindungi di Indonesia, yang juga meliputi satwa-satwa terancam lain seperti harimau dan orangutan. Kasus penyelundupan ini merupakan bagian dari penelusuran kasus-kasus sebelumnya. Pada akhir tahun 2023 dan pertengahan tahun 2024, di Banten, petugas KLHK telah berhasil menangkap beberapa tersangka terkait penyelundupan serupa dan ada enam orang yang masih dalam pencarian. Ridho mengungkapkan, nilai jual cula badak terbilang tinggi. Melalui berbagai sumber di media sosial, diketahui bahwa harga per kilogram cula badak mencapai 400.000 dolar AS. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, harga jual yang dipatok berkisar Rp35 juta per gram. "Jika total berat cula badak yang kami temukan mencapai tujuh kilogram, maka bisa dibayangkan berapa besaran total nilai tersebut," jelasnya. Pengungkapan ini merupakan salah satu kasus penyelundupan cula badak terbesar yang pernah diungkap oleh KLHK dari sisi jumlah dan nilai barang bukti. KLHK berkomitmen untuk memberikan sanksi maksimal kepada tersangka dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperlihatkan ancaman hukuman mulai dari tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. ANTARA