JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengeluarkan perintah bagi 18 ribu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera menandatangani pakta integritas yang berkaitan dengan larangan judi online. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya. Menteri Budi menjelaskan, Kementerian Kominfo telah menyediakan format Pakta Integritas yang dapat diakses oleh PSE privat di akun pendaftaran mereka. Ia menekankan perlunya PSE privat untuk segera menyelesaikan proses tersebut. Jika PSE tidak memenuhi kewajiban ini, pihaknya tidak segan untuk mencabut tanda daftar mereka. Pemberlakuan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. PSE privat diharuskan untuk mendaftar dan menjamin keamanan informasi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perundang-undangan. Dalam pasal yang relevan, diatur bahwa PSE privat yang gagal melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik, atau yang dikenal sebagai *access blocking*. Lebih lanjut, PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan informasi serta dokumen di dalam sistem tersebut dengan cara yang andal dan aman. Menteri Budi menegaskan pentingnya upaya ini dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif, yang merupakan bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Sebelumnya, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika di Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, juga mengingatkan bahwa Kementerian akan mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang terlibat dalam praktik judi online. Data terbaru menunjukkan bahwa transaksi judi online telah mendekati angka Rp400 triliun, dengan peningkatan jumlah pemain yang melonjak menjadi tiga juta orang. Teguh menggarisbawahi bahwa setiap penyelenggara sistem yang menyangkut barang dan jasa serta transaksi keuangan wajib mendaftar sebagai PSE. Kementerian memiliki wewenang untuk memutus akses bagi mereka yang tidak memenuhi ketentuan ini. ANTARA