JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan adanya temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa beberapa penyedia layanan haji (masyarik) terlibat dalam wanprestasi selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2023. Meskipun telah melanggar kesepakatan tersebut, mereka tetap dilibatkan dalam penyelenggaraan haji pada tahun 2024. Selly menjelaskan, “Berdasarkan beberapa temuan yang kami peroleh, terdapat masyarik yang telah menunjukkan wanprestasi, seperti pada aspek konsumsi yang kami temukan selama pelaksanaan haji tahun lalu. Ironisnya, pihak-pihak tersebut masih dipertahankan untuk tahun 2024.” Penjelasan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi, Nasrullah Jassam, yang berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta. Seiring dengan hal tersebut, Selly meminta kepada Nasrullah untuk memberikan akses terhadap data-data terkait kontrak yang melibatkan masyarik, yang merupakan penyedia layanan haji bagi jamaah asal Indonesia. Permintaan tersebut didasarkan pada temuan bahwa beberapa masyarik dan syarikah telah terbukti melakukan wanprestasi. Selly mengemukakan, “Bolehkah kami dari Pansus mendapatkan data mengenai kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama? Kami sudah mengumpulkan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa terdapat masyarik dan syarikah yang sebenarnya menjalankan kewajibannya dengan tidak baik.” Ketua Pansus Angket Haji, Nusron Wahid, menanggapi permintaan tersebut dengan menegaskan bahwa Selly berhak mendapatkan informasi yang diminta. Ia menjelaskan bahwa untuk kepentingan penyelidikan, setiap pihak yang dimintai data oleh Pansus harus memberikan informasi sesuai yang diminta. Nusron menjelaskan, “Silakan buat daftar dokumen apa saja yang diperlukan. Nanti kita akan minta beliau untuk mengirimkannya. Pada prinsipnya, untuk kepentingan penyelidikan Pansus DPR, semua pihak yang diminta data wajib untuk memberikan informasi. Itu merupakan perintah dari undang-undang.” Adapun ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 205 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau masyarakat. Selain itu, pihak yang diminta juga wajib hadir dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus. ANTARA