**Borneonews - Kudus**, Polres Kudus, yang berada di Jawa Tengah, telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang terjadi antar kelompok pemuda. Insiden tersebut berlangsung di Jalan Lingkar Selatan Kudus, tepatnya di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, dan mengakibatkan seorang korban mengalami luka berat.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa delapan tersangka tersebut terdiri dari anggota kelompok yang dikenal sebagai Gaza dan Reduza. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus, ia didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin, serta anggota lainnya.
Korban yang mengalami luka parah merupakan seorang pemuda berinisial SAH, berusia 16 tahun, yang tergabung dalam kelompok Tom. Berdasarkan penyelidikan, SAH mengalami serangan yang menyebabkan luka serius. Korban dipukuli dengan benda tumpul, dan punggungnya ditusuk dengan senjata tajam hingga tembus ke paru-paru. Di antara para tersangka, terdapat individu yang diidentifikasi dengan inisial MA, MS, dan R yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Pasca kejadian, SAH segera dilarikan oleh beberapa rekannya ke Rumah Sakit Aisyiyah untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, keadaan korban memerlukan penanganan lebih lanjut, sehingga ia dirujuk ke RS Sultan Agung di Semarang untuk menjalani operasi.
Polisi tidak hanya menangkap delapan orang tersangka, tetapi juga mengamankan tiga unit sepeda motor serta tiga senjata tajam yang diduga digunakan dalam perkelahian tersebut. Daftar delapan tersangka terdiri dari individu dewasa dan anak-anak, di mana yang dewasa antara lain MA (20), R (20), RAS (20), M.S (18), dan MZ (18), serta tiga anak berinisial MFM (16), MRW (15), dan MRS (16).
Kapolres Ronni menjelaskan, perkelahian ini bermula dari ejekan yang dilakukan salah satu kelompok terhadap kelompok lainnya di media sosial, khususnya di *Instagram*. Akibatnya, kedua kelompok sepakat untuk menyelesaikan konflik mereka dengan cara tawuran. Pertemuan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 17 Agustus, sekitar pukul 01.00 WIB, di lokasi yang telah dijanjikan.
Korban, yang awalnya diajak oleh temannya berinisial F, pergi ke lokasi dengan maksud menyelesaikan permasalahan di antara kedua kelompok. Namun, setibanya di tempat kejadian, korban mendapati bahwa situasi telah berubah menjadi perkelahian yang brutal, dan ia berusaha melarikan diri.
Sayangnya, saat melarikan diri, SAH terjatuh dan diseret oleh anggota kelompok Gaza, mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka parah. Berkat upaya pihak kepolisian, para pelaku berhasil ditangkap.
Atas tindakan kekerasan tersebut, salah satu pelaku terancam hukuman terkait pelanggaran Pasal 30 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan sanksi penjara selama maksimal lima tahun. Sementara itu, pelaku yang terbukti menggunakan senjata tajam akan dikenakan hukuman yang lebih berat sesuai Pasal 2 ayat (1) dari UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara.
ANTARA
Delapan Tersangka Ditetapkan Usai Perkelahian Antar Kelompok di Kudus
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







