JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah sedang mempersiapkan suatu regulasi yang bertujuan untuk mengatur pembagian manfaat dari pengembangan serta pemanfaatan *bioprospeksi* terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nunu Anugrah, menjelaskan melalui pertemuan daring bahwa pemerintah saat ini tengah fokus menyusun regulasi yang berkaitan dengan *bioprospeksi*. “Kami berjuang untuk menciptakan regulasi yang menitikberatkan pada pembagian manfaat yang adil dan proporsional melalui mekanisme *benefit sharing*. Pengembangan regulasi ini memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Nunu. Nunu menjelaskan lebih lanjut bahwa regulasi ini diharapkan mampu mengatur hilirisasi dari *bioprospeksi* dan menyediakan kerangka kerja untuk pembagian manfaat guna menjamin keberlanjutan. “Keberlanjutan harus diperhatikan, baik dalam operasional usaha maupun dalam pemanfaatan komoditas yang ada,” tegasnya. Dia juga menekankan perlunya membangun industri *bioprospeksi* yang inklusif dan berkelanjutan di masa mendatang. Dalam konteks ini, diperlukan mekanisme yang dapat menghubungkan peneliti yang menciptakan produk dari *bioprospeksi* dengan pengurusan paten atas produk-produk tersebut. Ini penting agar hasil penelitian dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, Nunu menyarankan pentingnya membangun jaringan antara kalangan peneliti dan industri yang berpotensi untuk mengembangkan atau memproduksi produk-produk yang berasal dari penelitian tersebut. Dengan cara ini, hasil riset dapat lebih mudah diakses oleh industri dan pada gilirannya meningkatkan perekonomian nasional. KLHK juga menekankan vitalnya keberadaan sumber daya genetik yang dimiliki oleh Indonesia, yang dianggap sebagai potensi besar bagi *bioprospeksi* dan dapat memberikan dampak signifikan bagi ekonomi. Sebelumnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.02/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2018, yang mendefinisikan *bioprospeksi* sebagai aktivitas eksplorasi, ekstraksi, dan penapisan sumber daya alam hayati untuk pemanfaatan secara komersial, mulai dari sumber daya genetik, spesies, hingga turunan biokimia. ANTARA