**Borneonews - Tanjungpinang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau menggarisbawahi signifikansi dalam menyebarluaskan informasi mengenai layanan wasiat dan e-data arsip notaris kepada masyarakat umum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepri, Sasmita, menjelaskan bahwa Kemenkumham Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan layanan terkait wasiat. Hal ini mencakup pelaporan wasiat dan penerbitan surat keterangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara *elektronik*.
Lebih lanjut, Sasmita menyampaikan bahwa proses pembuatan wasiat mesti dilakukan dengan melibatkan notaris. Dokumen-dokumen terkait harus didaftarkan secara *online* dan akan disimpan oleh Dirjen AHU. Dalam kesempatan tersebut, Sasmita mengungkapkan bahwa kegiatan diseminasi layanan wasiat bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama bagi individu yang memiliki wasiat untuk ahli waris mereka.
Sasmita menjelaskan bahwa keberadaan wasiat sangat penting, khususnya bagi pewaris yang masih hidup. Dokumen wasiat tersebut akan dibuka oleh notaris setelah pewaris meninggal dunia, sesuai dengan penunjukan kepada ahli waris. Ia mengingatkan agar tidak sembarangan dalam membuat surat kuasa wasiat, karena hal ini dapat menimbulkan persoalan di masa mendatang.
Ia menekankan bahwa jika wasiat disusun secara sepihak oleh pewaris, sang pewaris berhak untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan, baik itu anak kandung, anak angkat, maupun pihak lainnya yang diinginkan. Proses ini dilindungi oleh hukum dan merupakan hak prerogatif pewaris.
Dalam acara diseminasi layanan wasiat tersebut, kehadiran para notaris sangat dominan, mengingat pencatatan dan penyimpanan dokumen wasiat dilakukan oleh mereka. Namun, meskipun notaris berperan penting, penyimpanan dokumen wasiat tidak sepenuhnya dipegang oleh notaris tersebut. Mereka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara *online* kepada Dirjen AHU.
Sasmita menegaskan bahwa Kemenkumham RI, sebagai wakil negara, memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengawasi surat wasiat. Tidak setiap notaris dapat dijamin akan memegang amanah ini dengan baik, sehingga mereka wajib melaporkan pemrosesan dokumen wasiat ke Dirjen AHU.
Ia menyadari bahwa salah satu tantangan dalam penyelenggaraan layanan wasiat adalah ketidakpatuhan dan ketidakberesan dari para notaris dalam melaporkan akta wasiat yang telah disusun. Padahal, kepatuhan dan ketaatan dalam pelaporan ini sangat penting untuk memenuhi perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
"Secara eksplisit telah diatur kewajiban bagi notaris untuk mengirimkan daftar akta terkait wasiat ke daftar pusat wasiat dalam tenggang waktu lima hari pada minggu pertama bulan berikutnya," ujarnya menekankan pentingnya ketertiban dalam administrasi ini.
ANTARA
Pentingnya Penyebaran Informasi Layanan Wasiat untuk Masyarakat
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







