**Borneonews - Mataram**, Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Korupsi ini berkaitan dengan lahan seluas 8,4 hektare yang ditujukan untuk pembangunan sebuah pusat perbelanjaan bernama Lombok City Center (*LCC*).
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemanggilan yang dilakukan pada Senin sebelumnya. Efrien menambahkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa pada hari itu merupakan individu-individu yang telah memberikan keterangan di tahap penyelidikan sebelumnya.
Di antara lima saksi yang diperiksa adalah Lale Prayatni, mantan Kepala Bagian Pembangunan Kabupaten Lombok Barat, yang juga merupakan istri dari Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi. Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti mantan Camat Narmada, Abdul Manan; Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Lombok Barat, Muh. Adnan; mantan Sekretaris Dewan Lombok Barat yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Aisyah Desilina Darmawati; serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat.
Efrien menegaskan bahwa mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, yang juga pernah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan, dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Jumat mendatang. Menurutnya, daftar saksi yang diperiksa tetap sama seperti saat penyelidikan berlangsung.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pihak kejaksaan juga mengagendakan permintaan keterangan dari ahli. Namun, Efrien memilih untuk tidak membocorkan identitas ahli tersebut kepada publik. Ia hanya memastikan bahwa ahli yang dimaksud memiliki kompetensi di bidang penilaian aset dan kerugian keuangan negara, dan juga berfungsi sebagai tambahan dalam proses penyidikan.
Sidang untuk perkara aset *LCC* ini sebelumnya telah mencapai meja persidangan, dan dalam proses hukum tersebut, dua pejabat dari Perusahaan Umum Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (*Tripat*), telah dijatuhi vonis pidana. Keduanya, mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan, Abdurrazak, terbukti bersalah atas tindakan korupsi yang berakibat pada kerugian negara.
Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, dijelaskan mengenai proses penyertaan modal dan ganti rugi atas gedung yang dibangun pada tahun 2014. Pada saat Lalu Azril Sopandi menjabat sebagai direktur, Pemerintah Daerah Lombok Barat memberikan penyertaan modal berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, seluas 8,4 hektare, sebagai modal untuk PT Tripat dalam menjalin kerjasama pengelolaan *LCC* bersama pihak swasta, yaitu PT Bliss, yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.
Sebagian dari lahan tersebut, seluas 4,8 hektare, kemudian digunakan sebagai agunan oleh PT Bliss untuk memperoleh pinjaman dari PT Bank Sinarmas sebesar Rp264 miliar pada tahun 2013. Sayangnya, pelunasan pinjaman tersebut tidak memiliki batas waktu, yang menjadikan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai jaminan. Keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, juga terungkap dalam perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss, dimana ia turut membubuhkan tanda tangan.
ANTARA
Penyidikan Korupsi Aset Lombok City Center Panggil Lima Saksi
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







