JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan penjelasan bahwa anak-anak hingga usia dua tahun dianjurkan untuk tidak diberikan tambahan gula dan garam dalam makanan pendamping air susu ibu (*MPASI*). Amurwani Dwi Lestariningsih, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan dan Kesehatan, menekankan hal ini dalam acara media yang bertajuk "Memerdekakan Anak dari Ancaman Penyakit Kronis". Dalam paparannya, Amurwani menekankan pentingnya menjaga keaslian makanan yang diberikan kepada balita. Ia menegaskan, “Dari usia 0 hingga dua tahun, sebaiknya makanan yang diberikan tidak ditambahkan dengan bahan-bahan lain yang tidak diperlukan. Rasa manis sebaiknya diperoleh dari buah-buahan, sementara rasa sayuran harus berasal dari sayur seperti bayam, tanpa tambahan gula atau garam.” Setelah anak mencapai usia dua tahun, mereka dapat diperkenalkan dengan rasa-rasa tambahan dari makanan alami, meskipun dalam jumlah yang sangat terbatas. Menurut Amurwani, mengenalkan rasa alami merupakan langkah penting bagi anak untuk belajar mengenai berbagai rasa yang ada dalam makanan. Ia juga mengingatkan orang tua, khususnya para ibu, agar tidak khawatir jika anak menjadi enggan untuk makan makanan *MPASI* yang disajikan tanpa tambahan gula atau garam. “Apabila anak merasa lapar, tentu saja ia akan mencari makanan. Kami tidak mendorong orang tua untuk membiarkan anak kelaparan,” tuturnya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah melaksanakan program edukasi kepada masyarakat mengenai hal ini. Program tersebut dilakukan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (*Puspaga*), Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (*DRPPA*), serta serangkaian edukasi daring yang bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat. Pelaksanaan program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pola makan sehat pada usia dini demi menghindari risiko penyakit kronis di kemudian hari. ANTARA