BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung baru saja menerima satu permohonan dari tim penghubung bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk membuka akses ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*). Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa tim penghubung yang terdiri dari Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela telah secara langsung mengajukan permohonan pembukaan akses tersebut kepada KPU. Lebih lanjut, Erwan menyatakan bahwa pasangan calon ini direncanakan akan mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 29 Agustus mendatang. Saat ditanya mengenai waktu pasti pendaftaran, Erwan menjelaskan bahwa informasi tersebut belum terkonfirmasi. KPU Provinsi Lampung telah menetapkan masa pendaftaran untuk pasangan calon, yang akan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam hal ini, pendaftaran untuk dua hari pertama, yakni 27 dan 28 Agustus 2024, akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, yaitu 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Suheri, juga menegaskan komitmen Bawaslu untuk secara ketat mengikuti regulasi pencalonan yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan berpedoman pada seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari tahap awal pencalonan hingga proses verifikasi kesehatan dan faktual yang akan dilakukan selanjutnya. Suheri juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Lampung yang berisi permohonan salinan persyaratan dari bakal pasangan calon. Di akhir pernyataannya, Suheri berharap agar media dapat memberikan dukungan kepada Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga semua persyaratan yang diajukan oleh bakal pasangan calon dapat dipenuhi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. ANTARA