**Borneonews - Gorontalo**, Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, mengharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dapat memberikan pengawasan yang ketat terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota. Permintaan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan berlangsung transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut Rudy, saat ini Provinsi Gorontalo sedang dalam proses penyusunan revisi regulasi terkait pengadaan barang dan jasa. Dalam konteks ini, ia meminta dukungan dan kerjasama dari Komisi Advokasi Daerah (KAD) serta KPK untuk membantu perbaikan dalam proses revisi tersebut. Hal ini diungkapkannya dalam acara diseminasi pencegahan tindak pidana korupsi di dunia usaha yang berlangsung pada hari Senin di aula rumah jabatan gubernur.
Permohonan Rudy tersebut disampaikan secara langsung kepada Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam kesempatan acara tersebut. Dia mengungkapkan keprihatinannya atas praktik jual beli proyek yang masih sering terjadi di Provinsi Gorontalo. Pada kenyataannya, proyek-proyek yang dimenangkan oleh suatu perusahaan seringkali dialihkan kepada pihak ketiga, bahkan sampai ke pihak keempat.
Ia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di akhir tahun, ditemukan sejumlah temuan terkait proyek pengadaan yang belum selesai dilaksanakan. Di satu sisi, Rudy mengakui bahwa ada dilema dimana mereka ingin mendukung kemajuan kontraktor dan pengusaha lokal, tetapi di sisi lain mencoba mencegah penyelewengan yang dapat terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK menyatakan pentingnya keterlibatan KPK dalam pembentukan KAD. Dia menekankan perlunya pemerintah untuk lebih teliti dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Nawawi juga mengklarifikasi batas-batas mana yang menjadi kewenangan KPK dan mana yang menjadi ranah Kejaksaan maupun Kepolisian.
Nawawi juga mengapresiasi upaya Rudy untuk merevisi aturan-aturan yang dapat menurunkan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan. Ia berharap Rudy akan tetap bertahan di Gorontalo hingga ada gubernur definitif, agar dapat terus bekerja sama dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk mencegah pelaku swasta dari keterlibatan dalam tindakan korupsi. Menurut data statistik dari KPK mengenai penanganan tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga Mei 2024, pelaku korupsi terbanyak berasal dari sektor usaha dan swasta, mencapai 456 orang. Dari jumlah tersebut, kasus penyuapan mendominasi dengan 1.022 kasus, diikuti oleh pengadaan barang dan jasa yang tercatat sebanyak 383 kasus.
ANTARA
Gubernur Gorontalo Minta KPK Pantau Pengadaan Barang dan Jasa
Bagikan:

GORONTALO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







