**Borneonews - Palembang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah melaksanakan operasi yang dikenal dengan istilah *Jagatara* pada penghujung bulan Agustus 2024. Operasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap tenaga kerja asing (TKA) di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir, operasi ini dilakukan di berbagai lokasi, termasuk perusahaan yang biasanya mempekerjakan TKA, hotel, serta tempat lainnya. Melalui inisiatif ini, diharapkan dapat mencegah masuknya TKA yang tidak memiliki izin atau secara ilegal, serta menertibkan orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di Sumsel.
Dalam kegiatan *Jagatara*, tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel berkolaborasi dengan petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Tim ini melakukan pengecekan di sejumlah perusahaan penanaman modal asing, hotel berbintang, dan lokasi-lokasi lainnya.
Dari hasil operasi tersebut, Ilham menginformasikan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran dokumen keimigrasian oleh TKA di perusahaan PMA, PT. Asrigita Prasarana, yang beroperasi di PLTGU kawasan Merah Mata, Kabupaten Banyuasin. Meskipun tidak ada pelanggaran yang terdeteksi, Ilham menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menutup celah terhadap masuknya TKA ilegal atau penyalahgunaan izin tinggal orang asing di wilayah yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan, menyatakan bahwa mereka melaksanakan operasi tersebut di PT. Asrigita Prasarana pada tanggal 23 Agustus. Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari 20 personel yang berasal dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, serta Tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel.
Dalam operasi tersebut, tim melakukan pengecekan dokumen keimigrasian TKA di perusahaan, serta melakukan klarifikasi terhadap data pekerja asing yang ada di PLTGU PT. Asrigita Prasarana. Proses ini penting agar jika ada masalah di kemudian hari, dapat dicocokkan dengan data yang tersimpan di pusat data.
Sigit menambahkan, pengawasan terhadap TKA dan orang asing di Sumsel harus ditingkatkan guna mencegah penyalahgunaan kartu izin tinggal wisata untuk kerja, termasuk juga mencegah situasi *overstay* atau tinggal lebih dari waktu yang diperbolehkan. Selain itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan keimigrasian terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan pendekatan yang lebih humanis dan transparan. Ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih nyaman dan kondusif.
Direktur PT. Asrigita Prasarana, Rudi Chaidir, menyambut positif kedatangan tim operasi *Jagatara*. Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang ia pimpin bergerak di bidang pengoperasian mesin pembangkit listrik tenaga gas dan uap, serta pemeliharaan mesin pembangkit listrik. Saat ini, PT. Asrigita Prasarana mempekerjakan 35 TKA dari China dan 70 pekerja lokal. Rudi juga menegaskan bahwa pekerja asing yang ada memiliki izin kerja terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
ANTARA
Operasi Jagatara Kemenkumham Sumsel Tertibkan Tenaga Kerja Asing
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Kodam XXII Tambun Bungai Bersama Bobon Santoso Sajikan 4.000 Porsi Makanan untuk Relawan Karhutla di Tumbang Nusa
Mario Aji Start P12 di Moto2 Australia
Komentar (0)
Memuat komentar…







