**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pentingnya prosedur *bioprospeksi* atau pemanfaatan sumber daya genetik yang dimiliki Indonesia sebagai salah satu langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK, Nunu Anugrah, dalam sambutannya pada peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024 yang berlangsung di Boyolali, Jawa Tengah, menekankan bahwa *bioprospeksi* tidak hanya berfungsi untuk mendukung ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati.
Nunu menjelaskan perubahan paradigma dalam pemanfaatan spesies. Dulu, pendekatan yang digunakan berfokus pada penggunaan individu dari spesies tertentu. Kini, pendekatan tersebut beralih ke pemanfaatan beberapa bagian dari spesies yang memiliki nilai guna tinggi, asalkan dikelola dengan baik. Hal ini menunjukkan pentingnya inovasi dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada.
Lebih lanjut, Nunu menyatakan bahwa pemanfaatan yang dimaksud tidak terbatas pada bagian-bagian yang tampak, melainkan juga mencakup senyawa-senyawa yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Oleh karena itu, prosedur *bioprospeksi* perlu diadakan secara inklusif dan berkelanjutan. Inklusivitas mencerminkan pentingnya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal, dalam pengembangan industri *bioprospeksi*, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh mereka.
Sebagai contoh, Nunu mengungkapkan bagaimana masyarakat Dayak telah lama memanfaatkan tanaman Bajakah (*Spatholobus littoralis*) sebagai bahan alami dalam pengobatan. Tanaman ini kini sedang dikembangkan lebih lanjut karena dipercaya memiliki berbagai manfaat bagi kesehatan. Penting untuk memastikan bahwa manfaat dari pengembangan ini dapat kembali kepada masyarakat lokal yang telah menjaga pengetahuan tradisional tersebut.
Nunu menambahkan, jika penelitian yang dilakukan dapat menghasilkan produk yang diproduksi secara besar-besaran dalam industri, maka hasilnya harus mampu dirasakan oleh masyarakat. Dalam upaya ini, pemerintah juga sedang menyusun regulasi mengenai bagi hasil atau *benefit sharing* dari kegiatan *bioprospeksi*. Aturan yang berkaitan dengan *bioprospeksi* sendiri telah mulai diberlakukan pada tahun 2018 melalui Peraturan Menteri LHK Nomor: P.02/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2018, yang mengatur akses terhadap sumber daya genetik spesies liar dan pembagian keuntungan atas pemanfaatannya.
Dengan demikian, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, peneliti, dan masyarakat dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, sambil tetap menjaga pelestarian keanekaragaman hayati yang merupakan warisan penting bagi generasi mendatang.
ANTARA
Bioprospeksi Sumber Daya Genetik, Dukung Ekonomi dan Kesejahteraan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
PSMS Bertekad Kembali ke Jalur Kemenangan Saat Menjamu PSIS
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Komentar (0)
Memuat komentar…







