BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Petugas dari Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Aceh Besar berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 991 gram yang hendak dikirimkan ke Jakarta. Dua pria yang terlibat dalam kasus ini, AH (23) yang merupakan warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dan ID (35) berasal dari Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, ditangkap pada hari Jumat, 16 Agustus lalu. Penangkapan ini terjadi setelah mereka kedapatan menyimpan paket sabu-sabu di dalam sepatu yang mereka kenakan saat itu, sehingga total berat narkoba yang disita hampir mencapai satu kilogram. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menjelaskan bahwa temuan pusher narkoba ini awalnya disampaikan oleh petugas Bandara SIM kepada Polsek Kuta Baro, sebelum akhirnya diteruskan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan paket sabu-sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama MF, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Keduanya mengaku ditugasi untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Jakarta, di mana mereka telah dijadwalkan untuk dijemput setibanya di sana. Untuk tugas ini, AH mengaku akan menerima imbalan sebesar Rp20 juta, sementara ID akan mendapatkan Rp30 juta. Dari keterangan yang diperoleh, AKP Rajabul menyebutkan bahwa AH sebelumnya sudah dua kali melakukan penyelundupan sabu-sabu dengan metode yang sama. Sementara itu, ID baru pertama kalinya terlibat dalam aksi ilegal ini. Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti lain yang terkait kasus ini, seperti dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel milik tersangka, selain dari empat paket sabu-sabu yang seberat 991 gram. Berdasarkan tindakan yang dilakukan, AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan batas minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar. Hingga saat ini, pelaku MF masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. ANTARA