PALANGKARAYA –
**Borneonews - Gunung Mas**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, yang terletak di Kalimantan Tengah, telah mengumumkan ambang batas pencalonan untuk bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ambang batas tersebut ditetapkan sebanyak 6.965 suara sah, yang merupakan 10 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Gumas 2024. Ketua KPU Gumas, Elfrinst G Tumon, menyampaikan bahwa partai politik atau kelompok partai yang memenuhi syarat tersebut dapat mendaftarkan pasangannya untuk Pilkada. Penetapan angka ini dilandasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur mengenai perubahan ambang batas atau *threshold*. Menanggapi keputusan MK, Elfrinst menjelaskan bahwa parpol atau gabungan parpol yang ikut dalam pemilu dapat mendaftarkan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, keputusan tersebut memberi ketentuan untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, di mana partai politik harus meraih setidaknya 10 persen suara sah dalam wilayah tersebut. Dalam konteks Pemilu 2024, DPT di Kabupaten Gunung Mas tercatat sebanyak 90.918 pemilih dengan suara sah yang diperoleh dalam Pileg adalah 69.650 suara. Dengan perhitungan tersebut, dapat dikatakan bahwa partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 6.965 suara dapat mengajukan calon pasangan mereka untuk Pilkada Gumas 2024. Selama Pileg 2024 di Gunung Mas, terdapat 17 parpol yang memperoleh suara sah. Rincian suara tersebut termasuk Golkar yang mendapatkan 18.687 suara, diikuti oleh PDI Perjuangan dengan 16.969 suara, dan Perindo yang memperoleh 7.767 suara. Selain itu, partai lainnya seperti NasDem, Gerindra, dan Demokrat juga mencatatkan suara, namun tidak melampaui jumlah yang diperoleh oleh tiga partai utama tersebut. Adanya tiga partai ini memungkinkan mereka untuk mendaftar pasangan calon secara mandiri dalam Pilkada 2024. Mereka adalah Golkar, PDI Perjuangan, dan Perindo. Sementara itu, partai-partai lainnya perlu berkoalisi agar bisa memenuhi ambang batas yang ditetapkan. Pembukaan pendaftaran untuk calon pasangan di Pilkada Gumas 2024 akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di kantor KPU Gumas. Pada 27 dan 28 Agustus, kegiatan pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus pendaftaran akan berlangsung dari 08.00 hingga 23.59 WIB. Elfrinst menegaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon pasangan. Untuk keterangan lebih lanjut, para calon dapat langsung mengunjungi kantor KPU Gumas atau menghubungi nomor yang telah disediakan. ANTARA