MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menginformasikan bahwa hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang mendaftar pada hari pertama pelaksanaan pendaftaran untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, menyatakan bahwa hingga sore hari ini tidak ada bakal pasangan calon yang mengajukan pendaftaran ke KPU. Dia menjelaskan bahwa periode pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Selama dua hari pertama, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir pendaftaran, waktu yang diberikan adalah dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pengumuman mengenai masa pendaftaran ini telah disampaikan melalui dokumen resmi yang mengacu pada Nomor: 926/PL.02.2-PU/12/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. Robby juga menambahkan bahwa KPU telah mempersiapkan segala hal terkait prosedur pendaftaran, termasuk berkomunikasi dengan calon-calon yang akan mendaftar. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada yang terlihat mendaftar. "Kami telah membentuk grup yang berisi para LO (Liaison Officer) untuk memudahkan komunikasi," pungkas Robby. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran bakal pasangan calon untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. "Kami menantikan kehadiran mereka sesuai dengan alur dan waktu yang telah ditentukan," jelasnya. Dalam keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024 mengenai syarat minimal jumlah suara sah bagi pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ditetapkan bahwa calon harus memperoleh sedikitnya 7,5 persen atau setara dengan 551.355 suara sah dari total jumlah pemilih yang diprediksi mencapai 10.853.940 pada Pemilu 2024. ANTARA