JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menerima sebanyak 50 laporan dari masyarakat mengenai dugaan pencatutan nama tanpa izin oleh kandidat perseorangan dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Laporan-laporan tersebut diterima sejak diumumkannya verifikasi faktual terkait persyaratan dukungan bagi calon perseorangan yang terjadi pada bulan Juni tahun ini. Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas serta Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup, menjelaskan bahwa hingga saat ini, total laporan yang diterima mencapai angka tersebut. Untuk menangani laporan pencatutan nama, Bawaslu telah menginisiasi pembukaan posko pengaduan yang tersedia di setiap kecamatan, guna memberikan fasilitas kepada warga yang merasa namanya dicatut tanpa izin. Menurut Roup, masyarakat sangat dianjurkan untuk melaporkan kejadian tersebut melalui posko yang telah disediakan. Laporan-laporan yang diterima telah melalui proses rekapitulasi oleh Bawaslu DKI Jakarta sebelum direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Roup menambahkan bahwa rekomendasi tersebut telah secara resmi disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Warga diharapkan tidak merasa ragu dalam melaporkan jika menemukan indikasi pencatutan nama. Roup mendorong agar mereka segera mendatangi posko pengaduan di kecamatan untuk memberikan laporan. Masyarakat juga dapat memeriksa apakah nama mereka dicatut tanpa izin dengan mengakses situs resmi KPU di alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Setelah itu, mereka dapat mencari informasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada formulir yang disediakan. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menegaskan akan menantikan rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan sebagai dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki tanggapan mengenai isu ini dapat menyampaikannya kepada Bawaslu DKI Jakarta, sehingga dapat diambil langkah lebih lanjut. ANTARA