**Borneonews - Kudus**, Kepolisian Resor Kudus yang berlokasi di Jawa Tengah mengumumkan bahwa seorang pria yang dikenal dengan inisial S, warga Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus, menghadapi kemungkinan hukuman penjara selama 15 tahun. Ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian korban.
Kepala Polres Kudus, Ajun Komisaris Besar Polisi Ronni Bonic, bersama dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Danail Arifin, mengungkapkan bahwa korban yang kehilangan nyawa dalam insiden ini adalah C, seorang wanita berusia 70 tahun, yang tidak lain adalah istri dari pelaku. Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku diduga terpicu emosinya akibat ucapan istrinya yang dianggap menyinggung saat menanyakan lokasi kunci pintu dan sepeda mini. Ucapan korban yang dinilai cerewet dan banyak berbicara melahirkan kemarahan dalam diri pelaku. Dalam keadaan marah, S rela menggunakan sebuah balok kayu sepanjang 50 sentimeter, yang sebelumnya digunakan untuk memperbaiki pelek ban sepeda motor, untuk memukul korban.
Dampak dari tindakan tersebut sangat fatal. Korban mengalami cedera serius pada bagian kepala, menyebabkan dia tersungkur dan akhirnya meninggal dunia. Untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, pihak kepolisian melakukan otopsi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa C menderita luka-luka serius sebagai akibat pukulan benda tumpul, termasuk memar di wajah, kepala, serta leher, dan juga ditemukan patah tulang pada rahang bawah serta pendarahan di otak kecil dan batang otak.
Pelaku S berhasil ditangkap pada Senin (26/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam keterangan kepada polisi, S mengaku bahwa selepas melakukan kekerasan terhadap istrinya, dia meninggalkan rumah dan berusaha menemui ketua RT dengan maksud menyerahkan diri ke pihak berwajib. Namun, ketua RT tersebut menyarankan S untuk kembali ke rumah sesaat sebelum yang bersangkutan merasa lapar dan meminjam uang untuk membeli makanan.
Berdasarkan tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp45 juta.
ANTARA
Pelaku KDRT di Kudus Terancam 15 Tahun Penjara setelah Korban Meninggal
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
Komentar (0)
Memuat komentar…






