**Borneonews - Ambon**, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku telah ditetapkan sebagai lokasi rujukan untuk melakukan tes kesehatan jiwa terhadap calon kepala daerah dalam rangka pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Direktur RSKD Maluku, dr. Sherly Yakobus, menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut akan menyediakan tim yang terdiri dari psikiater dan psikolog. Tim ini bertugas untuk memastikan bahwa para calon kepala daerah tidak mengalami gangguan jiwa maupun ketergantungan narkoba. RSKD Maluku berkomitmen untuk berkontribusi secara signifikan dalam proses pemilihan ini melalui pemeriksaan kesehatan jiwa.
RSKD berencana untuk berkolaborasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah. Tim kesehatan yang bertugas akan melaksanakan serangkaian tes, termasuk *Minnesota Multiphasic Personality Inventory* (MMPI), yang merupakan prosedur untuk mendeteksi gangguan mental.
Hasil dari tes MMPI ditentukan dalam skala 0-9, yang menggambarkan tingkat masalah yang mungkin dihadapi oleh individu tersebut. Selain pemeriksaan kesehatan jiwa, RSKD juga akan melaksanakan tes untuk memastikan kebebasan calon dari narkoba, dengan bantuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.
Dr. Sherly menekankan pentingnya peran RSKD Maluku dalam menjaga kesehatan mental para calon selama proses seleksi. Ia menjelaskan, "Setelah kami menerima kunjungan dari Dinas Kesehatan dan penilaian dari KPU, RSKD ditunjuk khusus untuk memeriksa kesehatan jiwa calon kepala daerah."
Ketua KPU Maluku, M. Shaddeq Fuad, menjabarkan bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan setelah para bakal calon mendaftar di KPU. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
"Proses ini dimulai dengan pendaftaran calon. Jika lolos, kami akan mengeluarkan surat untuk RS sebagai langkah awal dalam mekanisme pemeriksaan," tambahnya. Fuad menegaskan bahwa tujuan penetapan RSKD sebagai rujukan adalah untuk memastikan bahwa semua pasangan calon memenuhi syarat kesehatan yang telah ditentukan oleh regulasi.
"Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan semua pasangan calon dalam keadaan sehat dan layak mengikuti pilkada," jelas Fuad. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan demokratis dan transparan.
ANTARA
RSKD Maluku Jadi Rujukan Tes Kesehatan Jiwa Calon Kepala Daerah
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







