**Borneonews - Bengkulu**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu telah berhasil mengedukasi sebanyak 4.780 orang dalam upaya mendukung pencapaian target inklusi dan literasi keuangan nasional. Kegiatan ini diharapkan berlangsung hingga akhir semester pertama tahun 2024.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menyampaikan bahwa lembaganya telah melaksanakan 31 kegiatan edukasi dan literasi keuangan. Pesertanya mencakup masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ayu menjelaskan bahwa OJK Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk meningkatkan program literasi keuangan secara masif. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat di Provinsi Bengkulu memiliki akses yang lebih mudah terhadap industri jasa keuangan, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Salah satu fokus utama dari literasi keuangan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai risiko, termasuk bentuk-bentuk investasi yang tidak jelas, pinjaman online ilegal, serta judi online. Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik-praktik yang dapat membahayakan keuangan pribadi.
Ayu mengingatkan bahwa ketika menerima segala bentuk penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, penting untuk memeriksa dua hal. Pertama, legalitas dari penawaran tersebut, yang berhubungan dengan status perizinan dan keabsahan produk. Kedua, imbal hasil yang ditawarkan harus logis, harus mempertimbangkan risiko yang ada.
Mengenai pinjaman online, Ayu menegaskan bahwa akses terhadap permodalan melalui *pinjol* yang legal memang dapat mempermudah masyarakat. Namun, pinjaman dari sumber ilegal memiliki banyak risiko. Ia mengungkapkan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh *pinjol* ilegal, seperti penyebaran data pribadi dan informasi yang disalahgunakan. Selain itu, bunga pinjaman dari sumber ilegal biasanya sangat tinggi, dan perilaku kolektor utang yang kasar serta mengancam adalah hal yang umum terjadi.
Ayu juga menegaskan bahaya dari judi online, yang tidak hanya dapat merusak keuangan individu, tetapi juga dapat membawa dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik. Judi online dapat memicu stres, kecemasan, depresi, dan gangguan tidur, serta menciptakan rasa malu dan bersalah.
Lebih jauh, judi online juga berdampak pada interaksi sosial masyarakat, yang dapat memicu kriminalitas, mendorong putus sekolah, dan merusak hubungan sosial. Ayu mengingatkan bahwa kecanduan judi online dapat mengganggu kesehatan fisik dan mempengaruhi kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan, yang pada akhirnya menjurus pada gaya hidup tidak sehat bagi para pecandu.
ANTARA
OJK Bengkulu Edukasi 4.780 Orang tentang Literasi Keuangan
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kadis Perpustakaan Dorong Lahirnya Penulis Muda dan Pemikir Kritis di Palangka Raya
SMAN 1 Hanau Terima Tambahan Tiga TV Interaktif
Mobil Oksigen Gratis Palangka Raya Layani 289 Pemanfaatan hingga 24 Oktober
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Hotspot Kalteng Turun Selama 4 Hari Terakhir, Tapi Karhutla Harian Bertahan di Kisaran 58 Kejadian
PSI Barito Timur Turun ke Jalan, Bantu Warga Hadapi Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







