MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat saat ini sedang meneliti laporan mengenai adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat, Zamroni Aziz. Laporan tersebut diterima dari masyarakat dan menjadi perhatian pihak kejaksaan. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa tahap awal dari penyelidikan ini adalah proses telaah. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan tindakan lebih lanjut, seperti meminta klarifikasi kepada Zamroni Aziz atau pihak lain terkait. "Karena ini sifatnya pengaduan, jadi laporan dugaan gratifikasinya mesti kami telaah dahulu," ujarnya. Efrien juga menambahkan bahwa belum ada tindakan permintaan klarifikasi yang dilakukan sejauh ini, dan pihaknya masih berfokus pada analisis informasi yang diterima. Proses ini dianggap penting agar hasil telaah dapat dilakukan dengan baik. Dugaan kasus gratifikasi ini terkait dengan beberapa isu yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatan yang diemban oleh Zamroni Aziz sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTB. Beberapa tema yang muncul dalam laporan mencakup pengelolaan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) untuk tahun 2024, pengalihan tugas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), serta penempatan jabatan eselon III di lingkungan Kanwil Kemenag NTB. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa jumlah gratifikasi yang diduga diterima oleh Zamroni bervariasi, mulai dari belasan hingga mencapai ratusan juta rupiah. Menariknya, dugaan ini mencakup informasi bahwa uang tersebut didapatkan bukan secara langsung, melainkan melalui perantara rekening atas nama istrinya, Megawati Lestari. Kasus ini patut dicermati lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut. ANTARA