**Borneonews - Banda Aceh**, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh bulan kepada seorang warga negara Bangladesh yang terbukti bersalah atas pelanggaran keimigrasian. Terdakwa tersebut masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dokumen yang sah, hal ini menjadikannya ilegal.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arnaini, yang didukung oleh dua hakim anggota lainnya, Mustabayirah dan Jamaluddin, dalam persidangan yang berlangsung di Banda Aceh pada hari Selasa. Tersangka yang bernama Parvez hadir dalam persidangan tersebut dan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan, "Kami menyatakan terdakwa Parvez terbukti bersalah telah melanggar ketentuan mengenai masuk dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian atau surat perjalanan luar negeri yang sah. Dengan demikian, kami menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh bulan kepada terdakwa."
Disamping hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan hukuman pengganti berupa kurungan selama satu bulan.
Keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah mereka menemukan bukti yang sah dan meyakinkan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari keterangan yang terungkap di persidangan, terdakwa diketahui masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada bulan Februari 2023. Parvez menggunakan kapal motor dari Malaysia dan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Kota Banda Aceh untuk menemui istrinya. Setelah beberapa waktu tinggal di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, dia kemudian ditangkap oleh tim gabungan pada akhir Februari 2024.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara beserta denda Rp5 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Setelah mendengar putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan.
ANTARA
Warga Negara Bangladesh Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara Ilegal
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







