JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa saat ini ia masih dalam proses koordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait rencana kebijakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sri Mulyani menjelaskan bahwa komunikasi antara kementeriannya dengan presiden terpilih terus dilakukan. "Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih," ungkapnya saat bertemu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu. Ia juga menekankan bahwa terdapat sejumlah elemen yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih perlu dibahas bersama tim presiden terpilih. Hal ini bukan hanya mengenai PPN, tetapi juga mencakup kebijakan-kebijakan lain, seperti cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun demikian, ketepatan dari berbagai kebijakan tersebut dipastikan akan diumumkan oleh Prabowo Subianto setelah dilakukan pelantikan sebagai presiden. "Untuk kebijakan yang berdampak signifikan dari segi sosial, politik, dan ekonomi, presiden terpilih akan memutuskan dan mengumumkannya. Kami terus melakukan koordinasi secara intensif," tambah Sri Mulyani. Sebelumnya, dalam acara konferensi pers mengenai RAPBN 2025 yang diadakan di Jakarta, Sri Mulyani juga telah menjelaskan bahwa Prabowo Subianto sudah memahami pentingnya kebijakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Sudah disampaikan kepada kabinet, baik presiden terpilih maupun presiden saat ini sangat menyadari mengenai UU HPP tersebut," jelasnya. Menurut isi UU HPP, terdapat ketentuan di Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa tarif PPN yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen akan mengalami perubahan menjadi 11 persen, dan sudah mulai berlaku sejak 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan mencapai 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Walaupun demikian, undang-undang tersebut juga memberikan kelonggaran bagi pemerintah untuk menetapkan tarif PPN dalam rentang yang lebih rendah, yaitu minimal 5 persen hingga maksimal 15 persen. Pemerintah berharap untuk mencapai target peningkatan pendapatan negara sebesar 6,4 persen di tahun depan, yang akan menjadikan total pendapatan sebesar Rp2.996,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2.490,9 triliun diharapkan berasal dari penerimaan pajak. "Kami akan terus memantau potensi ekonomi, rasio pajak, ekstensifikasi dan faktor-faktor lainnya," ujar Sri Mulyani. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan pengecualian PPN untuk beberapa kelompok produk, termasuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Kebijakan ini ditujukan agar manfaat dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok kelas menengah hingga atas. "UU HPP juga jelas menyebutkan bahwa barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN," tutup Sri Mulyani. ANTARA