JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pemecatan Hasan Basri Sagala dari posisinya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Keputusan ini diambil setelah Hasan mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk mendampingi Edy Rachmayadi. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa HASAN Sagala mengambil langkah untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur tanpa mendapatkan persetujuan dari Menteri Agama, yang merupakan atasan langsungnya. Oleh karena itu, menurut aturan yang berlaku, tidak ada pilihan lain selain memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya. Dalam penjelasannya, Anna juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hasan Sagala telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 26 Agustus 2024. Dikatakan dalam diktum SK tersebut bahwa untuk menjaga ketertiban administrasi, pemberhentian Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli di bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan adalah suatu hal yang perlu dilakukan. Anna menambahkan, "Gus Men"—sebutan akrab untuk Menteri Agama—sudah menandatangani SK pemberhentian. Dengan demikian, sejak Senin, 26 Agustus 2024, Hasan Sagala sudah tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diizinkan untuk menggunakan atribut yang berkaitan dengan Kementerian Agama. Selain perannya sebagai Tenaga Ahli Menag, Hasan Basri Sagala juga aktif dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Namun, setelah ia mengambil keputusan untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Hasan telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan NU. Sebagai informasi tambahan, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Addin Jauharudin, telah menetapkan Muhammad Syafiq Syauqi sebagai Kepala Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Satkornas Banser) yang baru, menggantikan Hasan Basri Sagala untuk periode 2024-2029. ANTARA