BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan saat ini tengah melakukan penelusuran mengenai keabsahan dokumen dari setiap pasangan calon (paslon) yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengungkapkan bahwa proses ini melibatkan analisis terhadap dokumen yang disertakan oleh paslon saat melakukan pendaftaran. Aries menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan salah satu bagian dari strategi pengawasan tidak langsung yang diterapkan oleh Bawaslu. Dengan langkah ini, mereka ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang berkaitan dengan aspek administrasi yang dapat mempengaruhi pencalonan kepala daerah dalam ajang pilkada. Lebih lanjut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang yang mengeluarkan dokumen jika diperlukan. Ini menjadi penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. Sementara itu, dalam rangka pengawasan langsung, Bawaslu memastikan kehadiran di lokasi pendaftaran yang diadakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dilakukan guna memantau apakah KPU telah memberikan layanan yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Aries juga menambahkan bahwa Bawaslu ingin mengawasi secara cermat kinerja KPU dalam mengecek syarat bakal calon serta memastikan semua tahapan dilakukan tepat waktu. “Sistem yang transparan diharapkan dapat menghasilkan calon pemimpin daerah yang berkualitas melalui proses pilkada yang demokratis,” tegasnya. Sebagai informasi tambahan, KPU Kalsel membuka pendaftaran untuk bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada tahun 2024 selama tiga hari, terhitung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama pendaftaran ini, tidak ada bakal calon yang mendaftar hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. ANTARA