JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Paten diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kekayaan intelektual. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, masyarakat yang aktif dalam bidang penelitian dan pengembangan diharapkan dapat memaksimalkan hasil karya mereka. Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Supratman menekankan pentingnya menyediakan kebijakan hukum yang mendukung para peneliti dan pengembang. Menurutnya, kehadiran RUU Paten dapat memberikan kepastian hukum atas hasil temuan yang diperoleh dalam proses pengajuan hak paten. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah menyusun dan membahas berbagai aspek dari RUU Paten ini dalam beberapa tahap, berkolaborasi dengan DPR RI. Dalam kesempatan yang sama, Menkumham menyampaikan bahwa pemerintah baru saja mengadakan rapat dengan tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan RUU Paten. Dalam rapat tersebut, pemerintah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pansus dan berkomitmen untuk segera menuntaskan setiap isu yang diangkat. Supratman menjelaskan bahwa ada sekitar 53 DIM yang berkaitan dengan substansi RUU Paten yang akan dibahas dalam waktu dekat. Inisiatif untuk menyusun RUU ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kegiatan perdagangan dan kemajuan teknologi yang terjadi di berbagai sektor. Di samping itu, ia juga menyoroti pentingnya pengembangan hukum baik nasional maupun internasional dalam konteks sistem paten, untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat berjalan secara harmonis dan efektif. RUU Paten sendiri telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2023 dan akan dilanjutkan ke Prolegnas Prioritas tahun 2024 dengan nomor urut 37. Menkumham optimis agar RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir masa persidangan yang sedang berlangsung. ANTARA