MANADO –
**Borneonews - Manado**, Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap dua individu yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis *sabu*. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Bolangat, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menginformasikan bahwa kedua tersangka adalah warga Manado dengan inisial NL berusia 32 tahun dan AS berusia 24 tahun. Mereka ditangkap setelah diketahui memiliki sabu yang rencananya akan diedarkan kepada masyarakat. Lebih lanjut Thamsil menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari keduanya mencapai berat sekitar 11 gram. Kedua pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pengakuan mereka menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali di Sulawesi Utara. Menariknya, mereka menyatakan sudah melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali dan pembelian ini dilakukan berdasarkan perintah dari seorang teman yang tinggal di Kalimantan. Penyidik saat ini masih melanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam untuk mengungkap sumber pasokan sabu yang didapatkan oleh para pelaku. Selain dari sabu seberat 11 gram tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu unit mobil Toyota Agya berwarna silver metalik, satu pipet kaca, tiga handphone, serta sebuah kartu ATM. Kombes Pol Thamsil menambahkan bahwa kedua tersangka bersama semua barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghukum pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan aktif masyarakat. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada warga yang telah berkontribusi memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Budi Samekto berharap agar masyarakat tetap proaktif dalam memberikan informasi jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka. Selain itu, ia juga menginginkan agar peredaran narkoba di Sulut dapat diminimalisir, dengan tujuan utama menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkotika. ANTARA