JAKARTA –
**Borneonews - Bekasi**, Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berinisial FAF. Pria tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial M, berusia 32 tahun, di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, memberikan konfirmasi mengenai penangkapan ini. Ia menjelaskan proses penangkapan dilakukan pada malam hari sebelumnya dan penahanan dilakukan pada siang hari kemarin. Audy menjelaskan bahwa penahanan FAF dilakukan setelah dirinya diperiksa terkait kasus KDRT tersebut pada tanggal 26 Agustus. "Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," ungkap Audy. Sebagai akibat dari perbuatannya, FAF dijerat dengan Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp30 juta. Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku. Dwi menekankan bahwa DJP menghormati seluruh proses hukum dan berkomitmen untuk mendukung setiap langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lebih lanjut, Dwi menyatakan bahwa DJP tidak menoleransi tindakan yang melanggar kode etik, nilai kemanusiaan, serta peraturan hukum yang ada. Dalam konteks ini, sebelumnya beredar sebuah video yang menarik perhatian di media sosial, diunggah oleh akun @rizkyafrisya. Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita mengalami kekerasan fisik, dimana pelaku tampak memukul bagian kepala dan tangan korban secara berulang. Akun tersebut mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang dilakukan oleh pegawai instansi pemerintahan, tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. Laporan terkait kejadian ini telah dibuat dengan nomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, yang tercatat pada 23 Maret 2024. ANTARA