PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi mengingatkan peran penting manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Farid mengingatkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mewajibkan pekerja untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.

Aturan tersebut turut mewajibkan bagi pemberi kerja atau pengusaha untuk menyediakan alat pelindung diri yang akan digunakan oleh pekerja.

“Dengan melaksanakan Sistem Manajemen K3, maka pengembangan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan mampu menanggulangi resiko K3 yang mungkin terjadi di perusahaan,” papar Farid saat sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan di UP3 Palangka Raya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Sebagai informasi, K3 adalah serangkaian prinsip, kebijakan, dan tindakan yang dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko cedera, kecelakaan, atau penyakit yang mungkin terjadi di tempat kerja.

--page

K3 mencakup semua aspek yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang K3. (HERMAWAN DP/j)