JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat telah menerima sebanyak 50 laporan dari warga terkait dugaan pencatutan nama tanpa persetujuan oleh kandidat perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Laporan ini mulai diterima seiring dengan diumumkannya verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan calon independen pada bulan Juni lalu. Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas serta Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup, menjelaskan bahwa laporan tersebut terus diterima sejak pengumuman verifikasi faktual dilakukan. "Hingga saat ini ada sekitar 50 laporan yang masuk sejak Juni lalu," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta. Roup juga menginformasikan bahwa untuk memberikan ruang bagi masyarakat melaporkan dugaan pencatutan nama tanpa izin, pihaknya telah membuka posko pengaduan di setiap kecamatan. "Kami telah lama menyediakan posko pengaduan di setiap kecamatan bagi warga yang merasa namanya dicatut tanpa izin," tambahnya. Seluruh laporan yang telah masuk tersebut telah direkapitulasi oleh Bawaslu DKI Jakarta dan akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. "Laporan-laporan tersebut sudah dimasukkan dan direkap oleh Bawaslu DKI, dan kami juga sudah merekomendasikannya kepada KPU DKI," jelas Roup. Ia menekankan agar masyarakat merasa nyaman dan tidak ragu untuk melaporkan jika mendapati adanya indikasi pencatutan nama yang dilakukan oleh kandidat. "Kami memiliki posko pengaduan di kecamatan, jadi silakan langsung datang untuk membuat laporan," tutup Roup. Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah nama mereka dicatut tanpa izin, dapat mengunjungi laman resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Di situs tersebut, masyarakat diminta untuk menggulir ke bawah dan mengklik opsi "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan", kemudian memasukkan NIK KTP dan menekan tombol "Cari". Informasi mengenai keteraturan nama sebagai pendukung calon perseorangan akan muncul setelah langkah-langkah tersebut dilakukan. Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa mereka sedang menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang terjadi untuk mendukung calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. "Jika ada masyarakat yang ingin memberikan tanggapan, dipersilakan untuk menghubungi Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan selalu menunggu rekomendasi terkait masalah ini," kata Dody. ANTARA