JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras untuk periode 2017 hingga 2020. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa keputusan untuk menahan kedua tersangka, yakni SHT dan TSP, diambil setelah adanya kecukupan alat bukti yang mendukung dugaan tersebut. Mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 15 September 2024. Marwata menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh tersangka SHT dan TSP diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp38 miliar. Tersangka SHT, yang dikenal sebagai Sahata Lumban Tobing, memiliki sejumlah jabatan di PT Jasindo selama periode tersebut, antara lain sebagai Direktur Operasi Ritel dari tahun 2013 hingga 2018, serta Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019 hingga 2020. Sementara itu, tersangka TSP, yang juga dikenal sebagai Toras Sotarduga Panggabean, berperan sebagai pemilik dan pengendali dari PT Mitra Bina Selaras. Awal mula perkara ini dimulai ketika SHT bertemu TSP dalam suatu reuni alumni sekolah. Dalam pertemuan tersebut, SHT menjelaskan kepada TSP tentang adanya peluang kerjasama dengan PT Jasindo, namun dengan kondisi bahwa akan diperlukan dana yang cukup besar. Setelah pertemuan tersebut, SHT dan TSP melanjutkan diskusi lebih lanjut mengenai kemungkinan kerjasama. Dalam percakapan ini, SHT menawarkan kerjasama kepada TSP untuk menyediakan dana guna menalangi kewajiban *Fee Based Income*. TSP kemudian sepakat untuk ikut serta dalam kerjasama tersebut. Dalam pembahasan lebih lanjut, mereka juga mendiskusikan pendirian perusahaan agen asuransi yang akan dikelola oleh TSP. Setelah mendaftar sebagai agen PT Jasindo, SHT berencana untuk memperluas keagenan ke cabang-cabang lainnya. Sebagai imbalan atas dana yang disetorkan TSP, mereka sepakat untuk membagi komisi agen, di mana TSP akan menerima 10 persen dari total komisi, sementara sisa 90 persen akan digunakan oleh kantor cabang dan untuk kepentingan SHT. Pada tanggal 21 Februari 2017, TSP mendirikan PT Mitra Bina Selaras yang bergerak dalam bidang usaha penunjang asuransi. Namun, dalam dokumen pendirian perusahaan, TSP tidak tercantum sebagai pengurus atau pemegang saham. Ia menggunakan keponakannya untuk menduduki posisi tersebut, dengan pegawai KSP Dana Karya sebagai Direktur Utama. Setelah itu, ketika PT Mitra Bina Selaras telah ditetapkan sebagai agen PT Jasindo, para kepala cabang perusahaan mulai membuat polis asuransi dengan menggunakan kode akuisisi yang terkait dengan agen ini. Hal ini memberikan kesan bahwa produk asuransi tersebut dihasilkan dari upaya pemasaran yang dilakukan oleh PT Mitra Bina Selaras. Secara berkala, kantor cabang kemudian merangkum semua transaksi asuransi yang melibatkan agen PT Mitra Bina Selaras untuk menentukan total komisi yang harus diajukan ke kantor pusat. Data tersebut selanjutnya dikirimkan ke PT Mitra Bina Selaras, yang akan mempersiapkan surat permohonan pembayaran, lengkap dengan kop surat dan tanda tangan, sehingga seolah-olah perusahaan tersebut meminta komisi berdasarkan pencapaian yang didapatkan. Kasus dugaan korupsi ini akhirnya terdeteksi oleh KPK, yang kemudian menginisiasi penyelidikan yang mengarah pada penetapan SHT dan TSP sebagai tersangka. Mereka dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ANTARA