**Borneonews - Ambon**, Petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) di wilayah Maluku telah mengambil tindakan tegas dengan menolak masuknya 5.000 batang bibit pala ke kota Ambon. Penolakan ini terjadi karena bibit yang dimaksud tidak memiliki dokumen karantina yang diwajibkan.
Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, menjelaskan bahwa bibit pala tersebut berasal dari Ternate, Maluku Utara. Bibit ini ditemukan dikemas dalam kantong plastik, namun tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari daerah asalnya serta Surat Sertifikasi Benih yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Perkebunan.
Lebih lanjut, Abdur Rohman menegaskan bahwa pemilik bibit tersebut tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan meskipun telah diberikan waktu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Karantina Maluku akan mengembalikan ribuan bibit pala tersebut ke tempat asal pada hari Rabu, 28 Agustus, menggunakan kapal KM Barcelona. Tindakan ini menunjukkan komitmen BKHIT dalam melindungi ekosistem dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya prosedur karantina untuk mencegah penyebaran penyakit serta memastikan keamanan pangan di wilayah Maluku.
Abdur Rohman menambahkan bahwa fungsi utama dari instansi karantina adalah untuk mencegah masuk, keluarnya, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Tanpa adanya sertifikat yang valid dari daerah asal, pihaknya tidak dapat menjamin kualitas kesehatan dari bibit pala yang ditolak.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan setiap media pembawa, baik itu hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya, kepada Karantina Maluku. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga wilayah tersebut agar tetap bebas dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK, yang dapat menghasilkan kerugian sosio-ekonomi.
Kegiatan penolakan ini dilakukan di Satuan Pelayanan Pattimura yang berada di Pelayanan Yos Sudarso, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk KSOP Ambon, Pelindo Cabang IV Ambon, KP3 Yos Sudarso, dan kapten kapal KM Barcelona.
ANTARA
Karantina Maluku Tolak 5.000 Bibit Pala Tanpa Dokumen Resmi
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







