YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Pemerintah Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budiraharja, menyampaikan bahwa setiap OPD diwajibkan untuk membentuk Satgas netralitas ASN dan bahwa pembentukan tersebut telah dilaksanakan. Satgas yang terbentuk di masing-masing OPD, baik dari dinas, badan, maupun kecamatan, memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya netralitas dan juga untuk mengidentifikasi setiap pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh ASN dalam konteks Pilkada 2024. Agus menjelaskan bahwa tugas utama dari Satgas ini adalah untuk menyebarluaskan informasi terkait netralitas serta mendeteksi ketidaknetralan yang terjadi di lingkungan Pemkab Bantul, agar dapat segera ditindaklanjuti. Ia juga mengingatkan semua pegawai di lingkungan Pemkab Bantul, termasuk ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun pegawai non-ASN, untuk senantiasa menjaga sikap netral dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung pada tahun 2024. Agus menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur mengenai pelanggaran yang mungkin terjadi serta sanksi yang dapat diterapkan, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga sanksi dengan tingkat keparahan ringan, sedang, hingga berat. Pemkab Bantul berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang oleh ASN. Dalam konteks pemilihan umum, potensi kerawanan gesekan di tengah masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan. Untuk itu, pihak Pemkab Bantul merencanakan kegiatan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan setiap pekan bersama para pemangku kepentingan terkait untuk menghadapi dinamika Pilkada 2024. Agus menekankan bahwa kerawanan biasanya muncul selama masa kampanye, sehingga penting untuk melakukan antisipasi terhadap potensi tersebut. Oleh karena itu, pertemuan rutin dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) akan dilaksanakan untuk melakukan *review* terhadap kejadian-kejadian yang terjadi saat ini. ANTARA