**Borneonews - Batam**, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam, Musthofa Anwari, menekankan pentingnya optimasi koordinasi dalam pengawasan obat dan makanan di wilayah Kepulauan Riau. Daerah ini berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, sehingga diperlukan kerja sama yang erat dengan berbagai instansi, kementerian, serta lembaga yang berkompeten.
"Daerah Kepulauan Riau, khususnya Batam, merupakan lokasi yang strategis. Letaknya yang berdekatan dengan negara-negara seperti Singapura dan Malaysia menuntut pengawasan yang lebih ketat. BPOM tidak dapat bekerja sendiri, melainkan harus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Bea Cukai, kepolisian, serta BP Batam," ungkap Musthofa dalam konferensi pers.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPOM menerapkan metode pengawasan *full spectrum*, yang berarti melakukan pengawasan dari hilir ke hulu. Terdapat dua fase dalam pengawasan ini, yaitu *pre-market*pengawasan sebelum suatu produk dipasarkandan *post-market*, yaitu pengawasan setelah produk sudah beredar di pasar.
Musthofa menjelaskan bahwa pengawasan *pre-market* fokus pada proses pendaftaran produk obat dan makanan yang harus memiliki nomor izin edar sebelum bisa dipasarkan. Sementara itu, pengawasan *post-market* berfokus pada pemantauan produk yang sudah beredar.
BPOM juga bertanggung jawab melakukan pengujian atau sampling pada peredaran obat dan makanan di wilayah kerjanya. Dari hasil pengujian ini, BPOM akan memeriksa kesesuaian penandaan serta melakukan analisis lebih lanjut terhadap produk yang bersangkutan.
Proses pengujian dilakukan berdasarkan risiko dan tren yang ada. Tidak semua produk akan diambil sampelnya, namun produk yang sering disalahgunakan atau yang hasil ujiannya tidak memenuhi standar akan menjadi prioritas untuk diuji. "Dari hasil pengujian ini, kami dapat menarik kesimpulan tentang kelayakan produk. Jika tidak memenuhi syarat, kami akan melaporkan hal ini ke BPOM untuk diambil tindakan, termasuk kemungkinan penarikan produk dari peredaran," jelasnya.
Setelah melakukan pengawasan, BPOM juga memiliki tugas menindaklanjuti setiap kasus pelanggaran yang terjadi, baik yang berkaitan dengan obat maupun pangan. Penindakan ini meliputi pelanggaran ringan, seperti produk kosmetik atau obat yang beredar tanpa izin atau yang mengandung bahan berbahaya.
Musthofa menambahkan bahwa dalam penindakan, BPOM berkolaborasi dengan kepolisian dan koordinator pengawasan (Korwas). Selama semester pertama tahun 2024, BPOM Batam telah melakukan lima kegiatan penindakan di wilayah Kepulauan Riau. Namun, rincian mengenai jumlah dan jenis produk yang ditindak masih belum dipublikasikan dan baru akan disampaikan menjelang akhir tahun.
Sebagai gambaran, pada tahun 2023 BPOM di Batam telah melakukan enam kali penindakan dengan nilai produk yang terlibat mencapai lebih dari Rp1 miliar, sebagian besar di antaranya adalah kosmetik ilegal. Salah satu tindakan yang cukup mencolok terjadi pada pertengahan 2024, ketika Loka Tanjung Pinang berhasil menggerebek pabrik kosmetik tanpa izin.
"Kasus ini sudah selesai dalam proses penyidikan di lembaga kami dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan," pungkasnya. Musthofa juga menjelaskan bahwa sebagian besar produk ilegal yang beredar di Kepulauan Riau, terutama di Kota Batam, berasal dari Tiongkok.
ANTARA
Optimalkan Koordinasi BPOM Untuk Pengawasan Obat dan Makanan Kepri
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







