JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said, kini menghadapi dakwaan serius terkait kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,07 triliun. Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang melibatkan transaksi jual beli logam mulia emas milik PT Antam Tbk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menyampaikan bahwa Budi Said terlibat dalam praktik korupsi dengan menerima selisih sebanyak 58,13 kilogram emas Antam. Selisih tersebut, yang tidak terdaftar dalam faktur penjualan, bernilai sekitar Rp35,07 miliar dan tidak memiliki bukti pembayaran yang sah kepada Antam. Lebih jauh, JPU mengungkapkan bahwa terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh Budi Said, yang berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 pada 29 Juni 2022, menyebutkan bahwa ia harus menerima sebanyak 1.136 kilogram emas dari Antam. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tidak hanya didakwa dalam kasus korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindakan pencucian uang. Salah satu cara yang diduga dilakukannya adalah dengan menyamarkan transaksi penjualan emas dan menempatkan uang hasil korupsi tersebut ke dalam CV Bahari Sentosa Alam. JPU menuntut Budi Said dengan pasal yang relevan, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penjelasan lebih lanjut, JPU menyebutkan bahwa Budi Said terlibat dalam transaksi jual beli emas Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dengan harga yang jauh di bawah harga resmi. Ia melakukan perpetrasi ini dengan bantuan beberapa pihak, termasuk penghubung atau broker bernama Eksi Anggraeni dan berbagai pihak lain yang berperan dalam transaksi tersebut. Awalnya, sebanyak 100 kilogram emas Antam diterima oleh Budi Said di BELM Surabaya 01 dari beberapa pihak, termasuk Endang Kumoro dan Ahmad Purwanto. Namun, Budi Said mengetahui bahwa jumlah emas yang diterima tidak sesuai dengan faktur yang seharusnya, yang mencantumkan berat 41,86 kilogram. Pembayaran yang sesuai untuk transaksi tersebut, sebesar Rp25,25 miliar, menyebabkan Budi Said mendapatkan selisih berat emas tersebut. Sebagai tindak lanjut dari transaksi tersebut, Eksi, Endang, Ahmad, dan Misdianto juga terlibat dalam manipulasi data transaksi, yang membuat stok fisik emas di BELM Surabaya 01 tidak mencerminkan catatan sistem secara akurat. Dalam kasus ini, terdapat kerugian fisik emas Antam yang dicatat sebanyak 152,8 kilogram. Budi Said diketahui memberikan sejumlah uang sebagai *fee* kepada Eksi sekitar Rp92,09 miliar dan Rp500 juta kepada Ahmad. Ia juga memberikan sejumlah aset kepada pihak lain sebagai imbalan atas bantuan dalam menjalankan transaksi yang tidak sah. Budi Said, melalui Eksi, kemudian meminta BELM Surabaya 01 untuk mengeluarkan surat keterangan mengenai kekurangan penyerahan emas oleh Antam, dengan jumlah yang tidak sesuai dengan fakta. Surat tersebut, yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Endang, tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan manipulasi dari prosedur yang ada. JPU menandaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim Budi Said tentang adanya kewajiban dari Antam untuk menyerahkan emas tersebut. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi dalam praktik bisnis yang tidak etis. ANTARA