BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Polresta Banda Aceh baru-baru ini menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SH, berusia 36 tahun, yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram. Penangkapan ini berlangsung di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, pelaku telah melakukan pengiriman sebanyak 12 paket ganja dengan metode yang serupa. Namun, dari jumlah tersebut, dua pengiriman mengalami kegagalan. Pihak kepolisian juga mengamankan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram serta tersangka IRT tersebut yang berasal dari Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Avsec di bandara SIM menemukan dua paket ganja yang hendak dikirimkan ke Jakarta pada hari Minggu, 25 Agustus. Kedua paket tersebut dibungkus dengan selimut dan dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Aceh Utara menggunakan identitas pengirim dan penerima yang fiktif. Paket-paket itu dikirim dengan nama pengirim Marlia dan dua penerima yang terdaftar sebagai Warisman Daely dan Galuh, keduanya berada di Jakarta Timur. Rajabul menyatakan bahwa nama yang tertera di paket itu adalah pura-pura dan berisi ganja kering yang dibalut selimut. Setelah menemukan paket tersebut, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada penangkapan tersangka SH yang berada di Aceh Utara. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Pirak Timu, dan pelaksanaan penangkapan ini turut dibantu oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SH adalah orang suruhan dari seseorang berinisial FZ yang juga tinggal di Aceh Utara, dan saat ini pelaku tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian. Tersangka SH mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap paket yang dikirimkan. Selama operasinya, ia telah mengirimkan total 12 paket ganja, di mana dua di antaranya tidak sampai tujuan. Atas tindakannya, SH dikenakan Pasal 115 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, SH diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama enam hingga 20 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar. ANTARA