MEDAN –
**Borneonews - Lubuk Pakam**, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan yang terletak di Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menghadapi gugatan sebesar Rp5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh Afrianto Manurung, seorang suami dari pasien bernama Happy Yansdika Damanik. Pasien tersebut diduga mengalami kematian setelah menjalani operasi *cesar* di rumah sakit tersebut. Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Simon Charles Pangihutan Sitorus, mengungkapkan bahwa perkara ini telah terdaftar dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada hari Selasa, 3 September. Gugatan yang diajukan oleh Afrianto Manurung terdaftar dengan nomor perkara 452/Pdt.G/2024/PN Lbp, dan proses pendaftarannya dilakukan pada hari Jumat, 23 Agustus. Dalam gugatan ini, bukan hanya RSUD Amri Tambunan yang menjadi tergugat, melainkan juga beberapa dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut. Beberapa nama yang diikutsertakan dalam gugatan tersebut antara lain dr Jekson Lubis, SpOG, dr Dodi Iskandar, SpAn, dr Elizabeth Napitupulu, SpP, dan dr Wirandi Dalimunthe, SpPD. Simon menambahkan bahwa pihak pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang untuk perkara ini. Majelis hakim yang bertanggung jawab terdiri dari Bapak Iman Budi Noor sebagai Hakim Ketua, bersama dengan Bapak Muhammad Nuzuli dan Bapak Eduart Marudut Pangihutan Sihaloho sebagai Hakim Anggota. Afrianto Manurung, melalui penasihat hukumnya Bobson Samsir Simbolon, mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah permintaan kepada majelis hakim untuk menghukum RSUD Amri Tambunan membayar kerugian imaterial sebesar Rp5 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp23 juta kepada kliennya. Menurut Bobson, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ada, para tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diduga tidak melaksanakan kewajiban dan gagal memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh almarhum istri kliennya. Oleh karena itu, ia berkesimpulan bahwa kematian istri kliennya pasca operasi *cesar* disebabkan oleh tindakan kelalaian dari para tergugat. Di samping itu, mengenai laporan yang telah diajukan ke Polda Sumut terkait dugaan pidana, Bobson menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan. Ia berencana untuk melakukan tindak lanjut kepada Wassidik Bareskrim Polri agar perkara yang dilaporkan di Polda Sumut mendapatkan perhatian yang lebih serius. Bobson juga menyoroti bahwa terdapat dugaan perlindungan terhadap oknum yang seharusnya menjadi tersangka, sementara pihak lain yang tidak seharusnya dijadikan tersangka malah dituduh. Ia mempertanyakan proses penyelidikan yang seharusnya lebih adil dan transparan. Afrianto sebelumnya telah melaporkan dua dokter yang berinisial JL dan DI ke Polda Sumut pada hari Jumat, 5 Agustus. Dokter-dokter tersebut dilaporkan karena diduga melakukan kelalaian dalam menangani operasi istri kliennya, yang akhirnya meninggal dunia dua minggu setelah menjalani operasi *cesar* pada hari Senin, 4 Juli, setelah sebelumnya mengalami kondisi kritis. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1382/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara dan menyangkut pelanggaran yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang *KUHP*, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. ANTARA