SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menekankan pentingnya aparat kepolisian untuk mematuhi prosedur standar operasional dalam mengamankan kegiatan yang bertujuan untuk menyampaikan pendapat di depan umum, seperti demonstrasi. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, memberikan pernyataan ini di Semarang. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kapolrestabes Semarang terkait penanganan aksi yang berlangsung di depan DPRD Kota Semarang pada 26 Agustus 2024. Dalam konteks itu, Farida menjelaskan bahwa terdapat tiga peraturan Kapolri yang harus menjadi acuan bagi kepolisian, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Ia menekankan bahwa cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan haruslah proporsional, terlebih dalam kondisi di mana pendekatan persuasif tidak dapat diterapkan dan situasi menjadi tidak terkendali. Farida juga menegaskan bahwa fungsi intelijen perlu dimaksimalkan untuk menilai potensi gangguan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Dia menyoroti pentingnya aparat untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjaga ketertiban selama demonstrasi berlangsung. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa tindakan yang dapat melanggar peraturan harus dihindari, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebelumnya, pada Senin, 26 Agustus 2024, aparat kepolisian diketahui membubarkan secara paksa aksi yang dilakukan oleh mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Semarang. Dalam insiden tersebut, terjadi ketegangan antara mahasiswa dan petugas kepolisian yang mengawal jalannya demonstrasi. Di dalam aksi tersebut, mahasiswa juga dilaporkan merusak dua pintu gerbang yang terdapat di kompleks kantor yang bersamaan lokasinya dengan kantor Wali Kota Semarang. Dalam upaya membubarkan massa mahasiswa, polisi mendorong mereka ke arah Utara di Jalan Pemuda dengan menggunakan mobil meriam air dan tembakan gas air mata. ANTARA