**Borneonews - Bandarlampung**, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, sebagai pengelola ruas jalan tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter), telah memulai penerapan *Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE) atau sistem tilang elektronik. Kerja sama ini dilakukan dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lamung sejak pertengahan bulan Juli yang lalu.
Manajer Area Tol Bakter, Andri Pandiko, mengungkapkan bahwa kamera ETLE telah dipasang di jalur A dan B pada kilometer 108 ruas tol Bakter. Pemasangan sistem ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban bagi semua pengguna jalan.
Andri menambahkan, tujuan utama dari penerapan ETLE ini adalah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4, batas kecepatan berkendara di jalan tol telah ditentukan, yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Jika pengemudi melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan, maka mereka akan otomatis terkena tilang melalui sistem ETLE, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, tegas Andri Pandiko.
Data dari Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Lampung menunjukkan bahwa sejak keberadaan kamera ETLE pada bulan Juli, telah terdeteksi sebanyak 19.965 pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan, di mana 1.909 pelanggaran telah tervalidasi.
Kompol Marstela Isabella, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, menyatakan bahwa saat ini pelanggaran yang diidentifikasi melalui kamera ETLE di Tol Bakter fokus pada pelanggaran batas kecepatan. Namun, ia juga menyebutkan kemungkinan adanya perluasan kategori pelanggaran yang akan dapat ditangkap oleh kamera ETLE di masa mendatang.
Harapan dari penerapan sistem ini adalah agar para pengguna jalan semakin peduli terhadap pentingnya mematuhi peraturan berkendara, khususnya tentang batas kecepatan. "Kepatuhan terhadap batas kecepatan adalah suatu keharusan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," tambah Kompol Marstela Isabella.
PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll juga terus mengingatkan kepada semua pengguna jalan untuk mengikuti ketentuan dan tata tertib yang berlaku. Pengemudi diminta agar berkendara dengan kecepatan maksimum 100 km/jam dan melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum berangkat. Selain itu, pengemudi diimbau untuk memastikan bahwa mereka berada dalam kondisi prima serta menghindari mengemudi dalam keadaan mengantuk, karena keselamatan adalah prioritas utama.
ANTARA
Penerapan Tilang Elektronik di Tol Bakter Meningkatkan Keselamatan Pengguna Jalan
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Lebat Guyur Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Bayern Muenchen Rebut Puncak Klasemen Setelah Kalahkan Freiburg 3-1
Gol Menit Akhir Bantu Timnas Indonesia U15 Imbang 1-1 Lawan Bangladesh
Liverpool Taklukkan Brighton dan Hove Albion 2-0 di Stadion Anfield
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Pelatih Interim Arema: Kemenangan atas Dewa karena Maksimalnya Taktik
Komentar (0)
Memuat komentar…







