**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten (RUU Paten) memiliki potensi untuk memberikan kepastian hukum bagi hasil-hasil penelitian dan pengembangan.
Menkumham menggarisbawahi pentingnya memberikan landasan serta pijakan hukum yang kuat bagi para peneliti, baik yang berasal dari universitas maupun mereka yang melakukan riset di bidang lainnya. Harapannya, dengan adanya ketentuan ini, hasil yang dicapai dalam upaya untuk memperoleh paten dapat lebih maksimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman setelah menghadiri rapat tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai RUU Paten yang berlangsung di Jakarta. Dalam kesempatan itu, dia mengemukakan bahwa RUU Paten dirancang sebagai suatu kebutuhan yang krusial untuk memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
"RUU Paten adalah harapan kami dalam rangka melindungi aset kekayaan intelektual. Mengingat bahwa prosedur untuk mendapatkan paten ini sangat ketat, kami berharap dapat mengikuti standar internasional yang berlaku," ujarnya.
Supratman juga melaporkan bahwa pemerintah telah menerima 53 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari Tim Pansus DPR RI, yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut terkait RUU Paten ini. "Tim Pansus telah menyerahkan DIM kepada kami, yang kini sedang kami pelajari. Dalam waktu dekat, kami akan segera membahas khususnya DIM yang berkaitan dengan substansi, yaitu sekitar 53 DIM," kata Menkumham.
Dia pun menyampaikan harapan agar RUU Paten bisa disetujui dan disahkan menjadi undang-undang sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2019-2024. "Semoga sebelum masa sidang berakhir, kita bisa segera menyetujui RUU ini menjadi undang-undang," pungkasnya.
Perlu diketahui, RUU Paten telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 dan kembali terdaftar dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif pemerintah.
ANTARA
RUU Paten Diharapkan Berikan Kepastian Hukum untuk Penelitian
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Dua Pria Diduga Curi Brondolan Sawit Diamankan Warga
Sore Hari di Nagara HSS Gelap Gulita Imbas Cuaca Buruk
Komentar (0)
Memuat komentar…







