**Borneonews - Mojokerto**, Pemerintah Kota Mojokerto, yang terletak di Jawa Timur, mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Pj Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro, menegaskan pentingnya ketertiban dan keamanan pada acara pemilihan kepala daerah ini.
Pada hari Selasa, Ali Kuncoro mencatat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam kesempatan tersebut, Ali berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ia mengingatkan bahwa setiap individu berhak memberikan dukungan kepada pasangan calon, namun harus tetap mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Mengenai persiapan pendaftaran calon, Ulil Abshor, yang menjabat dalam Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, menyampaikan bahwa pihaknya telah siap untuk menerima semua pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri. Ulil juga menambahkan bahwa pihak KPU secara informal telah memberi tahu partai-partai pendukung agar segera bersurat kepada KPU untuk memberitahukan waktu kedatangan mereka dalam pendaftaran pasangan calon.
Informasi ini kami sampaikan kepada bakal pasangan calon serta partai pendukung sebagaimana persiapan kami untuk menyambut kedatangan mereka, ungkap Ulil. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam menyambut bakal calon kepala daerah, KPU menggunakan konsep budaya yang bernilai etnik, di mana janur kuning akan digunakan sebagai penghias pintu masuk kantor KPU, melambangkan sambutan hangat.
Ulil menambahkan bahwa simbolisasi ini merupakan gambaran dari upacara tradisional Jawa di mana bakal calon dipandang seolah mendapatkan *wahyu keprabon*. Dengan demikian, suasana di dalam kantor KPU juga akan dipenuhi nuansa yang sesuai dengan konsep tersebut.
Mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon di Pilkada Kota Mojokerto, Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi Pilkada Serentak 2024. KPU Kota Mojokerto mencatat syarat tersebut dalam surat keputusan yang dikenakan, yaitu Nomor 183 Tahun 2024. Menurut Ulil, partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10 persen untuk dapat mengusung pasangan calon, yang setara dengan total 8.782 suara.
Merujuk pada kesepakatan tahapan Pilkada, pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan calon Wali Kota akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, hingga pukul 23.59 WIB. Dengan adanya pengingat ini, diharapkan masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan baik dalam setiap tahap Pilkada mendatang.
ANTARA
Pemkot Mojokerto Ingatkan Masyarakat Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







