**Borneonews - Banda Aceh**, Penjabat Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, menegaskan bahwa prinsip netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar seruan, tetapi merupakan suatu keharusan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap ASN harus terbebas dari segala pengaruh serta intervensi dari berbagai golongan dan partai politik.
Cut Syazalisma mengingatkan para ASN di lingkungan pemerintah daerah untuk tetap berpegang pada netralitas mereka menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ia menyatakan, "Kami kembali mengingatkan seluruh ASN agar bersikap netral dan tidak memihak dalam Pilkada 2024 ini."
Tidak hanya soal netralitas, Bupati juga mengajak semua jajarannya untuk berkontribusi dalam memastikan bahwa pesta demokrasi ini berlangsung dengan damai dan demokratis. Penting bagi proses pemilihan untuk menghasilkan kepala daerah yang mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat.
Sekali lagi kami ingatkan bahwa ASN harus fokus pada tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab utama mereka, yaitu melayani masyarakat, bukan terlibat dalam politik praktis, tambahnya. Ia juga menyoroti pentingnya bagi ASN untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang bisa mengganggu pelaksanaan proses demokrasi yang rutin dilakukan setiap lima tahun sekali.
Pilkada tahun 2024 akan menjadi momen bersejarah, karena dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Cut Syazalisma mengajak ASN untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada tersebut.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga seperti Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh, tetapi juga ASN di lingkungan pemerintah berperan serta dalam proses pengawasan. "Intinya, pengawasan tidak hanya berasal dari panwaslih dan Bawaslu, tetapi juga dari kita sebagai ASN, yang harus saling mengawasi untuk mewujudkan Pilkada yang damai dan demokratis," ujarnya.
Di Aceh Selatan, Pilkada akan digelar serentak, termasuk pemilihan untuk bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh. Pemilihan serentak ini dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
ANTARA
Netralitas ASN Wajib pada Pilkada 2024 di Aceh Selatan
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







