BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah menetapkan dua fasilitas kesehatan sebagai tempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati dalam rangka Pilkada 2024. Deni Setiabudi, salah seorang komisioner KPU Mukomuko, menjelaskan bahwa dua rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut adalah Rumah Sakit M Yunus dan Rumah Sakit Jiwa yang berlokasi di Kota Bengkulu. Proses pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan setelah semua dokumen persyaratan dari calon bupati dan calon wakil bupati dinyatakan lengkap. Setelah itu, KPU akan memberikan surat pengantar yang diperlukan untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit yang telah ditentukan. Jadwal yang telah ditetapkan menunjukkan bahwa tanggal akhir untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon ini adalah pada 2 September 2024. KPU juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk dalam pelaksanaan tes narkoba bagi calon bupati dan calon wakil bupati. Deni menekankan, "BNN berperan penting dalam pengawasan kegiatan pemeriksaan di kedua rumah sakit tersebut." Saat ini, tahapan pencalonan telah dimulai dan akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon. KPU Mukomuko telah membentuk sebuah kelompok kerja (pokja) dengan tujuan untuk mendukung proses verifikasi ini. Pokja tersebut terdiri dari berbagai pihak eksternal yang mencakup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. Dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam pokja, KPU berharap dapat meningkatkan legitimasi dalam proses verifikasi dokumen yang diajukan. Deni menjelaskan, "Kita melibatkan instansi ini tidak lain untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperiksa—seperti SKCK dari Polres, dokumen bebas hukum dari Pengadilan Negeri, serta legalitas ijazah dari Dinas Pendidikan—memenuhi syarat yang berlaku." Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berlangsung secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada. ANTARA