**Borneonews - Jakarta**, Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India di wilayah Kemang, Bangka, Mampang Prapatan. Penangkapan tersebut dilakukan akibat yang bersangkutan melebihi izin tinggal atau *overstay*.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menyatakan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berinisial SS berusia 48 tahun. Ia menambahkan bahwa selama ini SS diketahui sering kali mengganggu penghuni lain dengan kata-kata yang tidak menyenangkan serta sering menyebabkan masalah di area tempat tinggalnya.
Dalam proses pemeriksaan dokumen perjalanan, terungkap bahwa SS masuk ke Indonesia pada 17 Maret 2018. Dengan demikian, pria tersebut telah melebihi izin tinggalnya selama enam tahun, lima bulan, dan tujuh hari, atau setara dengan 2.351 hari. Setelah ditangkap, SS dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebut Johanes, penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi *Jagratara* yang berlangsung pada bulan Agustus 2024. Operasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, yang dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan fokus menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Tim Operasi *Jagratara* dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga melakukan operasi di dua lokasi penampungan (Community House) bagi pengungsi yang memiliki kartu pengungsi dari UNHCR. Operasi ini dilakukan secara serentak di daerah Kalibata dan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Operasi ini melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk dari Badan Kesbangpol Kota Jakarta Selatan dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat kecamatan. Melalui operasi ini, tim telah mengumpulkan data mengenai keberadaan 64 pengungsi asing di wilayah tersebut.
Selain mengumpulkan data, tim juga memberikan edukasi kepada para pengungsi tentang pentingnya menjaga kartu UNHCR dengan benar. Pihak imigrasi mengingatkan agar pengungsi selalu memperhatikan batas waktu yang tertera pada kartu dan berperilaku baik di lingkungan mereka, demi menciptakan suasana aman dan nyaman.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah proaktif dalam menjaga keamanan serta berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia.
ANTARA
WNA India Ditangkap Imigrasi di Kemang karena Overstay six tahun
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







