**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, telah mengimbau kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melaksanakan pengawasan rutin terhadap produk obat di Indonesia. Permintaan ini muncul setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa produsen obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, dinyatakan bersalah.
Dalam pernyataannya, Edy menegaskan bahwa kualitas obat harus menjadi perhatian utama baik bagi produsen maupun regulator. Hal ini dikarenakan kualitas obat berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa banyak individu. Edy berpendapat bahwa keputusan dari Pengadilan Jakarta Pusat seharusnya menjadi sinyal kuat untuk memperketat pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar.
Ia menyatakan, "Kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak menjadi korban ini adalah pelajaran berharga bahwa pengawasan seharusnya tidak boleh diabaikan." Edy menyoroti kejadian adanya cemaran etilen glikol yang melebihi batas aman pada bahan baku yang digunakan. Ia menekankan agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Edy juga mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2018 mengenai Cara Pembuatan Obat yang Baik (*Good Manufacturing Practice*), dan berharap agar regulasi tersebut dipatuhi oleh seluruh industri farmasi serta pabrik obat. Ia mengajak agar standar mutu dan keamanan produk obat dapat terjamin dengan baik.
"Sistem pengawasan dan audit harus diterapkan secara berkala. Jangan sampai ketika sertifikat CPOB telah dikeluarkan, pengawasan dihentikan. BPOM di daerah tetap harus aktif memantau setiap proses produksi obat," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Edy juga menjelaskan bahwa Komisi IX, sebagai mitra BPOM, terus menerus melakukan pengawasan serta menampung berbagai keluhan masyarakat terkait masalah obat. Ia meminta agar BPOM terus berupaya meningkatkan kualitas alat uji yang digunakan sebelum sebuah produk obat dipasarkan kepada konsumen.
Lebih jauh, Edy juga menyinggung tentang pentingnya adanya Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. Saat ini, terdapat Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) yang tengah dibahas.
Edy berpendapat bahwa RUU POM sangat diperlukan untuk memberikan alat yang tepat bagi pengawas, sehingga masyarakat dapat merasa tenang saat mengonsumsi obat, makanan, dan kosmetik. Selain itu, RUU ini juga akan menjadi acuan bagi industri agar produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan yang berlaku di tanah air.
"Payung hukum untuk pengawasan obat dan makanan perlu segera direalisasikan. Ingatlah, RUU ini sudah cukup lama tertunda," tutupnya.
ANTARA
BPOM Diminta Tingkatkan Pengawasan Kualitas Obat Pasca Kasus GGAPA
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







