MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam sepekan terakhir berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32,51 kilogram. Pengungkapan ini berlangsung dari tanggal 19 hingga 26 Agustus 2024 dan merupakan bagian dari upaya tegas dalam menangani peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers. Selain sabu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain, seperti ganja seberat 975,01 gram, pil *ekstasi* sebanyak 2.8594 butir, 30 sepeda motor, dan empat unit mobil. Pengungkapan ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah nyata dalam memberantas narkoba, tetapi juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Kombes Hadi menambahkan, selama operasi ini, Polda Sumut dan jajarannya berhasil menangkap 135 tersangka yang terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pemakai hingga anggota jaringan narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Selanjutnya, Hadi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Ia menekankan bahwa penyebaran narkoba sering kali menjadi sumber berbagai bentuk kejahatan. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa komitmen Polda Sumut dan jajarannya untuk memberantas narkoba merupakan prioritas yang terus dikuatkan. Berbagai operasi rutin telah digelar untuk memisahkan masyarakat dari ancaman narkoba, sama seperti memisahkan air dari minyak, sehingga peredaran barang haram ini semakin terbatasi. Polda Sumut tetap bertekad untuk menggempur perdagangan narkoba dan memastikan situasi di masyarakat menjadi lebih aman. Upaya ini menjadi bagian penting dari langkah-langkah sistematis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang beraneka ragam ini. ANTARA